KPK Periksa 3 Pensiunan TNI AD, Usut Aliran Dana Terkait Kasus PT DI
Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:43 WIB
Komentar
Komentar Lihat Foto
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/2/2020).
Penulis: Ardito Ramadhan | Editor: Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalakan pemeriksaan tiga orang pensiunan TNI Angkatan Darat sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia, Kamis (27/8/2020).
Ketiga saksi tersebut yakni FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca juga: Periksa Dirut PT PAL dalam Kasus PT DI, KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang
Belum diketahui keterlibatan tiga orang pensiunan TNI itu dalam kasus ini sehingga dipanggil sebagai saksi.
Namun, pada Rabu (26/8/2020) kemarin, penyidik juga memeriksa dua orang pensiunan TNI yakni Mayjen (Purn) Muhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim.
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang kepada pihak-pihak dalam kasus ini.
"Penyidik kembali mengumpulkan alat bukti melalui keterangan kedua saksi tersebut masih seputar adanya dugaan penerimaan kick back kepada pihak end user di PT DI," kata Ali.
KPK menetapkan eks Dirut PT DI Budi Santoso dan eks Asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini kasus dugaan korupsi terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Baca juga: Periksa Saksi, KPK Gali Dugaan Penerimaan Uang dari Mitra PT DI
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana
(KPK) menjadwalakan pemeriksaan tiga orang pensiunan TNI Angkatan Darat sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.
amp.kompas.com