INDONESIA
KARYAWAN PTDI DISERET KE MEJA HIJAU
4 OKTOBER 2019 DIANEKO_LC TINGGALKAN KOMENTAR
PT DI (Istimewa)
Lima karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) diseret ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pasalnya, mereka diduga menjual suku cadang pesawat milik tempat mereka bekerja, PTDI.
Pada Kamis (3/10/2019), kelima karyawan PTDI tersebut menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Dilansir dari laman
Sindonews (3/ 10/ 2019), Lima karyawan PTDI tersebut antara lain, Agus Zaenudin dan Indra Nanda Lesmana sebagai staf gudang; Mochamad Randenaswara (staf umum), Dian Hardiansyah yang menjabat sebagai supervisor qulity inspection, dan Wawan Kriswana karyawan kontrak PTDI.
Jaksa penuntut umum (JPU) Luki membacakan kronologi kejadian. Luki mengatkaan, penjualan suku cadang pesawat milik PTDI itu dilakukan lima terdakwa antara Mei hinga September 2018 di Gudang CH, Gudang CG, dan Gudang Ex Repair PTDI.
Kelima terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang, berupa spare part pesawat terbang yang nilainya mencapai USD374.266,53 atau setara dengan Rp5.426.864.685. Seluruh atau sebagian spare part buatan GE Aviation, Compacnie Deutseh, Simmonds itu adalah milik PTDI.
Dalam kurun waktu itu, kata Luki, kelima terdakwa mengeluarkan spare part pesawat dari tiga gudang tanpa melalui mekanisme seharusnya. Spare part yang dikeluarkan ada 19 jenis, salah satunya untuk pesawat CN 235.
Misalnya, dual distributor, brake temperatur indicator, valve steering preselect, junction box, antiskid control unit, roll trim actuator, dua unit inverter, system test C/U, cargo door C/U. Lalu spare part untuk pesawat NC 212, seperti empat konektor, empat air speed indicator, dan pressure transmitter.
“Perbuatan itu (penjualan suku cadang pesawat) dilakukan saat istirahat dan ketika ruangan sedang sepi. Untuk empat konektor yang disimpan di gudang CH, terdakwa Agus meminta bantuan Indra selaku staf gudang CG untuk mengambil spare part dengan imbalan Rp500 ribu untuk satu konektor. Indra menyanggupi permintaan itu lalu mengeluarkan empat konektor tanpa melalui mekanisme seharusnya,” kata JPU Luki.
Sedangkan terdakwa Randenaswara, ujar JPU, berperan sebagai penjual 18 konektor pada pihak lain di luar PT DI.
“Sebanyak 18 suku cadang dijual bertahap kepada pihak luar, yakni Darmawan, Iwan, dan Beni. Semunya (Darmawan, Iwan, dan Beni) masuk daftar pencarian orang (buron),” ujar Luki.
Adapun satu spare part lagi berupa inverter untuk pesawat CN 235, tutur Luki, dikeluarkan dari gudang CH tanpa melalui mekanisme seharusnya, melibatkan terdakwa Dian Hadiansyah.
“Terdakwa Agus menyerahkan spare part inverter kepada terdakwa Dian Hadiansyah selaku supervisor quality inspection production shp and sub assy dengan imbalan Rp 45 juta. Spare part itu dibawa tanpa mekanisme seharusnya,” tutur dia.
Oleh terdakwa Dian, ungkap Luki, inverter itu diserahkan kepada Wawan Kriswana yang sebelumnya memesan dengan nilai Rp50 juta. “Kemudian, oleh Wawan selaku karyawan kontrak PTDI, suku cadang inverter untuk pesawat CN 235 tersebut dijual Rp 80 juta kepada Benny Sobarna,” ungkap Luki.
Kasus penjualan 19 unit suku cadang pesawat secara ilegal tersebut terbongkar setelah PTDI melakukan audit sesuai nota dinas nomor Nota/R/03a/PIOOOO/02/2019 tanggal 8 Februari.
Isinya tentang laporan penilaian kerugian atas 19 suku cadang hilang yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pengawas Intern PTDI.
“Perbuatan kelima terdakwa diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dengan pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkas Luki.
Editor: (D.E.S)